Pengganti Almarhum Husni, Mendagri: Kewenangan KPU

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak mau mencampuri kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menentukan pemilihan ketua baru secara internal pada pekan depan. 

"KPU tidak perlu tergesa-gesa. Saya dengar akan dipilih dalam internal minggu depan. Itu kewenangan KPU," kata Tjahjo di kantor Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Jakarta, Selasa (12/7). 

Dia meyakini, siapapun yang terpilih jadi ketua KPU baru pasti memiliki visi dan misi dengan almarhum Husni Kamil Manik. Komisioner, kata dia tentunya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan. 

"Siapa penggantinya ada mekanisme nomor urut berikutnya yang kemarin ikut fit and propertest Komisi 2 DPR itu bisa naik. Siapa ketuanya? Itu hasil rapat internal KPU," kata Tjahjo. 

Sebelumnya, Husni Kamil Manik berpulang di usianya yang hampir menginjak 41 tahun. Almarhum mengembuskan napas terakhir usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina sekira pukul 21.00 WIB, Kamis lalu. 

Jenazahnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2016. Husni Kamil Manik terpilih memimpin KPU sejak 12 April 2012. 

Semenjak kuliah di Padang, dia aktif di bidang Pemilu dan turut memantau pelaksanaan Pemilu 1999. Husni juga pernah menjabat sebagai anggota KPU Sumatera Barat. (p/ab)